Kamis, 31 Januari 2013

Hubungan Internasional Negara RI dan Republik Demokrasi Rakyat Aljazair


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</COMP>
<COMP NAME=nomor>NOMOR 44 TAHUN 2001</COMP>
<COMP NAME=tentang>TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI
RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI PENINGKATAN DAN
PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL</COMP>

<COMP NAME=dasar>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.             bahwa di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair;
b.             bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :
1.             Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.             Undang-undang <REFR DOCNM="00uu024">Nomor 24 Tahun 2000</REFR> tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);</COMP>

<COMP NAME=teks>MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSE-TUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</COMP>


Ditetapkan di Jakarta
<COMP NAME=tanggal>pada tanggal 29 Maret 2001</COMP>
<COMP NAME=akhir>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 29</COMP>


PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONEIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT ALJAZAIR
MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak");

Mengingat persahaban dan hubungan kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara dan rakyatnya:

Bermaksud untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lainnya didasarkan atas kedaulatan yang sama dan saling menguntungkan; dan

Mengakui bahwa Persetujuan Peningkatan dan Per1indungan atas Penanaman Modal tersebut akan mendorong untuk merangsang kegiatan investasi di kedua Negara;

Telah menyetujui sebagai berikut:

PASAL I
DEFINISI

Untuk tujuan  Persetujuan ini:
1.             Istilah "penanaman modal" harus diartikan sebagai segala bentuk aset yang ditanam oleh              para penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lainnya, sesuai dengan hukum dan      peraturan perundang-undangan Pihak yang disebut terakhir mencakup tetapi tidak terbatas             pada:
                a.             benda bergerak dan tidak bergerak termasuk hak-hak lain seperti hipotek, hak                                   istimewa, jaminan, garansi dan hak-hak serupa lainnya;
                b.             hak-hak yang diperoleh dari saham, surat obligasi atau setiap bentuk lainnya dari                                             hasil bunga dalam perusahaan atau usaha-usaha patungan di wilayah Pihak lain;
                c.             tagihan atas uang atau tagihan atas setiap pelaksanaan yang mempunyai nilai                                                 keuangan.
                d,             hak-hak atas kekayaan industri dan intelektual, desain industri, merk dagang, proses-                      proses teknik, muhibah, dan keahlian;
                e.             konsesi usaha yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan, kontrak yang                        berkaitan dengan penanaman modal temasuk konsesi untuk mencari, atau                                                          mengeksploitasi sumber daya alam,
                Setiap perubahan bentuk aset yang ditanamkan atau ditanamkan kembali tidak akan       mempengaruhi karakternya sebagai suatu penanaman modal,
2.             Istilah "warga negara" bagi masing-masing Pihak, terdiri dari:
                 (i)           seseorang yang mempunyai kewarganegaraan Pihak tersebut:
                (ii)           badan hukum yang didirikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Pihak tersebut:
3.             Istilah "penanam modal" berarti warganegara salah satu Pihak yang menanamkan modalnya di wilayah Pihak lainnya,
4,             Istilah "tanpa penundaan" dianggap telah dipenuhi jika suatu transfer dilakukan dalam jangka waktu yang lazim dipersyaratkan dalam praktik keuangan internasional.
5.             Istilah "wilayah" diartikan sebagai:
a.             Dalam hubungan dengan Republik Indonesia: :
Wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dalam perundang-undangannya.
b.             Dalam hubungan dengan Republik Demokrasi Rakyat Aljazair:
Wilayah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair yang ditetapkan dalam Perundang-undangannya.

PASAL II
PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL

1.             Salah satu Pihak harus mendorong dan menciptakan iklim yang menguntungkan bagi para penanam modal dari Pihak lain untuk menanam modal di wilayahnya, dan mengakui penanaman modal tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.             Penanaman modal oleh para penanam modal dari masing-masing Pihak setiap waktu harus diperlakukan secara wajar dan seimbang dan harus mendapat perlindungan dan keamanan yang memadai di wilayah Pihak lain.

PASAL III
KETENTUAN PERLAKUAN NEGARA SAHABAT

1.             Masing-masing Pihak harus menjamin akan perlakuan yang wajar dan seimbang dari penanaman modal oleh para penanam modal dari Pihak lain dan tidak akan melanggarnya, melalui tindakan-tindakan yang tidak rasional dan diskriminasi, pada pelaksanaan, manajemen, pemeliharaan, pemakaian, pemanfaatan atau penyelesaian dari para penanam modal tersebut. Masing-masing Pihak harus memberikan perlindungan dan keamanan fisik penanaman modal secara memadai.
2.             Lebih khusus masing-masing Pihak harus memperlakukan penanaman modal dalam hal apapun harus tidak boleh kurang menguntungkan daripada yang diperoleh penanaman modal yang dilakukan para penanam modal dari Negara Ketiga.
3.             Jika salah satu Pihak memberikan perlakuan khusus kepada para penanam modal dari negara Ketiga berdasarkan persetujuan mengenai pembentukan penyatuan pabean, penyatuan ekonomi. penyatuan moneter atau kelembagaan serupa atau berdasarkan persetujuan peralihan yang mengarah pada suatu penyatuan kelembagaan sejenis, Pihak tersebut tidak berkewajiban untuk melaksanakan perlakuan khusus kepada para penanam modal dari Pihak lain,

PASAL IV
PENGAMBIL-ALIHAN
1.             Masing-masing Pihak harus tidak melakukan tindakan apapun dari pengambil-alihan, nasionalisasi, atau segala bentuk pencabutan hak milik lainnya, yang berakibat sama dengan nasionalisasi atau pengambil-alihan terhadap penanaman modal dari penanam modal Pihak lainnya kecuali berdasarkan syarat-syarat di bawah ini:
(a)           tindakan dilakukan untuk maksud yang dibenarkan secara hukum atau kepentingan umum dan sesuai dengan proses hukum;
(b)           tindakan tidak berdasarkan diskriminasi;

(c)           tindakan tersebut disertai dengan ketentuan untuk pembayaran ganti rugi yang cepat. memadai dan efektif. Besarnya ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar yang pantas dari penanaman modal yang diambil alih dengan segera sebelum tindakan pencabutan hak milik diumumkan. Harga pasar tersebut harus ditentukan sesuai praktik-praktik dan metode-metode yang diakui secara internasional atau bilamana harga pasar tersebut tidak dapat ditetapkan ganti rugi tersebut harus merupakan jumlah yang wajar sebagaimana disetujui bersama antara para Pihak, dan jumlah tersebut harus dapat ditransfer secara bebas dalam mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas,

PASAL V
GANTI RUGI ATAS KERUGIAN

Para penanam modal dari satu Pihak, yang penanaman modalnya di wilayah Pihak lain mengalami kerugian karena perang atau konflik bersenjata, revolusi, negara dalam keadaan darurat, pemberontakan, kerusuhan atau huru-hara di wilayah Pihak lainnya, harus diberikan perlakuan oleh Pihak yang disebut terakhir berkenaan dengan restitusi, indemnitikasi, ganti rugi atau penyelesaian
lainnya, harus tidak boleh kurang menguntungkan dari pada yang diberikan oleh Pihak tersebut terakhir kepada penanam modal dari negara Ketiga.

PASAL VI
TRANSFER

1.             Masing-masing Pihak harus menjamin dalam lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penanaman modal oleh para penanam modal dari Pihak lain dengan segera, untuk mentransfer secara bebas atas:
a.             laba, bunga, dividen dan penghasilan lainnya;
b,             dana-dana yang dibutuhkan
(i)            untuk akuisisi bahan baku atau bahan pembantu, barang setengah jadi ataupun barang jadi, atau :
(ii)           untuk mengganti aset modal guna melindungi kesinambungan penanaman modal:
c.             dana tambahan yang dibutuhkan untuk pengembangan penanaman modal:
d.             dana pembayaran pinjaman;
e.             royalti atau biaya;
f.              pendapatan perorangan yang bekerja atau diperbolehkan bekerja yang berkaitan dengan penanaman modal:
g.             hasil penjualan atau likuidasi dari penanaman modal:
h.             ganti rugi menurut Pasal IV dan V dari Perjanjian ini;
2.             Transfer tersebut harus dilakukan dalam nilai tukaryang berlaku pada tanggal dilakukan transfer pada saat pelaksanaan transaksi dalam mata uang yang akan ditransfer.

PASAL VII
SUBROGASI

Apabila penanaman modal dari penanam modal satu Pihak dipertanggungkan atas risiko non-komersial sesuai dengan sistem yang berdasarkan hukum yang berlaku. setiap subrogasi dari penanggung ulang terhadap hak-hak penanam modal menurut ketentuan pertanggungan tersebut harus diakui oleh Pihak lainnya namun penanggung dan penanggung ulang tersebut tidak dapat melaksanakan hak-hak selain dari hak-hak yang dapat dilakukan oleh penanam modal.

PASAL VIII
PENYELESAIN PERSELISIHAN
ANTARA
PENANAM MODAL DAN PIHAK

1.             Setiap Perselisihan antara Pihak dan penanam modal Pihak lainnya. mengenai penanaman modal pihak yang disebut terakhir di wilayah Pihak yang disebut terakhir sedapat mungkin harus diselesaikan secara damai melalul konsultasi dan negosiasi,.
2.             Apabila perselisihan tersebut tidak dapar diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak tanggal pemberitahuan secara tertulis, yang telah diajukan oleh salah satu Pihak, perselisihan tersebut dapat atas  permintaan penanam modal yang bersangkutan, diserahkan ke prosedur peradilan dari Pihak dimana penanaman modal berada atau arbitrasi atau konsiliasi intemasional.
3.             Dalam hal usaha arbitrasi atau konsiliasi internasional masing-masing Pihak menyetujui akan mengajukan setiap perselisihan yang timbul antara Pihak dimaksud dengan  penanam modal dari Pihak lainnya mengenai penanaman modal di wilayah Pihak yang disebut sebelumnya ke Pusat Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal lnternasional untuk penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrasi dengan merujuk pada Konvensi mengenai Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dengan Penanam Modal yang ditandatangani di Washington D.C. pada tanggal 18 Maret 1965.

PASAL IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PIHAK MENGENAI
PENAFSIRAN DAN PENERAPAN PERSETUJUAN

1.             Perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini harus diselesaikan, jika memungkinkan. melalui Saluran-Saluran diplomatik.
2.             Jika perselisihan antara Para Pihak belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan perselisihan tersebut atas permintaan dari salah satu Pihak akan disampaikan kepada peradilan arbitrase.
3.             Peradilan arbitrase tersebut harus dibentuk untuk setiap kasus dengan cara Isebagai berikut. Dalam jangka waktu dua bulan dari penerimaan pemlintaan peradilan arbitrase. tiap-tiap Pihak harus memilih satu anggota peradilan, Kedua anggota tersebut selanjutnya menunjuk seorang warga negara dari negara ketiga yang dengan persetujuan kedua Pihak ditunjuk menjadi Ketua  Peradilan. Ketua Peradilan harus ditunjuk dalam jangka waktu dua bulan dari tanggal penunjukkan dua anggota lainnya.
4.             Jika dalam kurun waktu tersebut pada ayat (3) Pasal ini, penunjukan yang diperlukan belum dilakukan. salah satu Pihak dapat dalam keadaan tidak terdapat persetujuan lainnya, mengundang Presiden Mahkamah lnternasional untuk melakukan penunjukan yang diperlukan. Jika Presiden tersebut adalah warga negara dari salah satu Pihak atau dia tidak dapat melakukan fungsi tersebut. Wakil Presidien akan diundang untuk melakukan penunjukan yang diperlukan. Jika Wakil Presiden adalah warga negara salah satu Pihak atau dia juga tidak dapat melakukan fungsi dimaksud, anggota Mahkamah lnternasional yang paling senior yang bukan merupakan warga negara salah satu Pihak akan diundang untuk melakukan penunjukan yang diperlukan.
5.             Peradilan arbitrase harus mengambil keputusannya dengan suara mayoritas. Keputusan tersebut mengikat secara hukum Para Pihak. Masing-masing Pihak harus menanggung biaya anggota yang ditunjuk dan perwakilannya dalam mengikuti jalannya arbitrase. Biaya untuk Ketua dan biaya lainnya harus ditanggung sama rata oleh para Pihak. Peradilan akan menetapka peraturan prosedurnya sendiri dalam hal lainnya.
6.             Peradilan arbitrase harus mengambil keputusannya berdasarkan Persetujuan ini dan hukum internasional dan harus mempertimbangkan, dengan selayaknya, I hukum domestik dari satu Pihak dimana penanaman modal dilakukan, I

PASAL X
PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN

1.             Persetujuan ini berlaku terhadap penanaman modal yang dilakukan oleh para penanam modal dari kedua Pihak yang sebelumnya telah mendapat izin sebelumnya sesuai dengan peraturan undang-undang mengenai Penanaman Modal Asing dan setiap undang-undang yang mengubah atau menggantikannya.
2.             Persetujuan ini berlaku untuk semua penanaman modal, baik yang dibuat sebelum atau sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini. tetapi ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini tidak berlaku terhadap setiap perselisihan tuntutan atas perbedaan yang timbul sebelum berlakunya Persetujuan ini.

PASAL XI
PENERAPAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Apabila ketentuan hukum dari salah satu Pihak atau kewajiban berdasarkan hukum lnternasional yang berlaku saat ini atau yang dibuat di masa yang akan datang antara Para Pihak sebagai tambahan terhadap Persetujuan ini mengandung suatu peraturan, baik umum maupun khusus, yang memberi hak penanaman modal oleh penanam modal dari salah satu Pihak suatu perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang diberikan oleh Persetujuan ini, maka peraturan yang lebih menguntungkan yang berlaku.

PASAL XII
KONSULTASI DAN PERUBAHAN
1.             Salah satu Pihak dapat meminta diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang menyangkut Persetujuan ini. Pihak lain harus mempertimbangkan usulan tersebut dan mengupayakan kesempatan untuk berkonsultasi.
2.             Persetujuan ini dapat diubah seriap waktu jika dianggap perlu, dengan kesepakatan bersama dari kedua Pihak.

PASAL XIII
MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU
DAN PERALIHAN

1.             Perserujuan ini akan mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung setelah tanggal pemberitahuan terakhir oleh para Pihak tentang pemenuhan prosedur internal ratifikasinya. Perserujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan tetap berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya dan demikian seterusnya kecuali jika salah satu Pihak secara tertulis menyampaikan maksudnya untuk mengakhiri Persetujan ini 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Persetujuan.
2.             Dalam hubungannya dengan penanaman modal yang dilakukan sebelum tanggal berakhirnya Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan dalam Pasal I hingga XII akan terus berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya sejak tanggal pengakhiran Perserujuan ini.

SEBAGAI BUKTI. yang bertanda tangan di bawah ini yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUA T dalam rangkap dua di Alger. pada tanggal 21 Maret 2000 dalam bahasa Indonesia. Arab dan lnggris. Semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jika terdapat perbedaan mengenai penafsiran. maka naskah dalam bahasa Inggris harus berlaku.

UNTUK PEMERINTAH                                      UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA                                     REPUBLIK DEMOKRASI
RAKYAT ALJAZAIR

                                TTD                                                                                        TTD
  ALWI SHIHAB                                                    YOUCEF YOUSFI
Menteri Luar Negeri                                                             Menteri Luar Negeri

akhirnya, tau ga aku nyari tugas dari bpak Jahid yang ngajar pKN ini susah bangett. huuhh.. curhat titik :D
see ya !! :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar