KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2001
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI PENINGKATAN DAN
PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a. bahwa
di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000 Pemerintah Republik Indonesia
telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Peningkatan dan
Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokrasi Rakyat Aljazair;
b. bahwa
sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor
24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSE-TUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT
ALJAZAIR MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai
Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 29
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONEIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT
ALJAZAIR
MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL
Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair (selanjutnya disebut sebagai
"Para Pihak");
Mengingat persahaban dan hubungan kerja
sama yang telah terjalin antara kedua negara dan rakyatnya:
Bermaksud untuk menciptakan kondisi
yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari satu Pihak
di wilayah Pihak lainnya didasarkan atas kedaulatan yang sama dan saling
menguntungkan; dan
Mengakui bahwa Persetujuan Peningkatan
dan Per1indungan atas Penanaman Modal tersebut akan mendorong untuk merangsang
kegiatan investasi di kedua Negara;
Telah menyetujui sebagai berikut:
PASAL I
DEFINISI
Untuk tujuan Persetujuan ini:
1. Istilah
"penanaman modal" harus diartikan sebagai segala bentuk aset yang
ditanam oleh para penanam
modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lainnya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Pihak yang
disebut terakhir mencakup tetapi tidak terbatas pada:
a.
benda bergerak dan tidak
bergerak termasuk hak-hak lain seperti hipotek, hak istimewa, jaminan, garansi dan
hak-hak serupa lainnya;
b.
hak-hak yang diperoleh dari
saham, surat
obligasi atau setiap bentuk lainnya dari hasil
bunga dalam perusahaan atau usaha-usaha patungan di wilayah Pihak lain;
c.
tagihan atas uang atau tagihan
atas setiap pelaksanaan yang mempunyai nilai keuangan.
d,
hak-hak atas kekayaan industri
dan intelektual, desain industri, merk dagang, proses- proses teknik, muhibah, dan keahlian;
e.
konsesi usaha yang diberikan
oleh undang-undang atau berdasarkan, kontrak yang berkaitan dengan penanaman modal temasuk
konsesi untuk mencari, atau mengeksploitasi
sumber daya alam,
Setiap
perubahan bentuk aset yang ditanamkan atau ditanamkan kembali tidak akan mempengaruhi karakternya sebagai suatu
penanaman modal,
2. Istilah
"warga negara" bagi masing-masing Pihak, terdiri dari:
(i) seseorang
yang mempunyai kewarganegaraan Pihak tersebut:
(ii) badan hukum yang didirikan sesuai dengan hukum yang berlaku
di Pihak tersebut:
3.
Istilah "penanam
modal" berarti warganegara salah satu Pihak yang menanamkan modalnya di
wilayah Pihak lainnya,
4, Istilah "tanpa
penundaan" dianggap telah dipenuhi jika suatu transfer dilakukan dalam
jangka waktu yang lazim dipersyaratkan dalam praktik keuangan internasional.
5. Istilah
"wilayah" diartikan sebagai:
a. Dalam
hubungan dengan Republik Indonesia :
:
Wilayah
Republik Indonesia yang ditetapkan dalam perundang-undangannya.
b. Dalam
hubungan dengan Republik Demokrasi Rakyat Aljazair:
Wilayah Republik Demokrasi Rakyat
Aljazair yang ditetapkan dalam Perundang-undangannya.
PASAL II
PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN
ATAS PENANAMAN MODAL
1. Salah satu Pihak harus mendorong
dan menciptakan iklim yang menguntungkan bagi para penanam modal dari Pihak
lain untuk menanam modal di wilayahnya, dan mengakui penanaman modal tersebut
sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penanaman modal oleh para penanam
modal dari masing-masing Pihak setiap waktu harus diperlakukan secara wajar dan
seimbang dan harus mendapat perlindungan dan keamanan yang memadai di wilayah
Pihak lain.
PASAL III
KETENTUAN PERLAKUAN NEGARA SAHABAT
1.
Masing-masing Pihak harus
menjamin akan perlakuan yang wajar dan seimbang dari penanaman modal oleh para
penanam modal dari Pihak lain dan tidak akan melanggarnya, melalui
tindakan-tindakan yang tidak rasional dan diskriminasi, pada pelaksanaan,
manajemen, pemeliharaan, pemakaian, pemanfaatan atau penyelesaian dari para
penanam modal tersebut. Masing-masing Pihak harus memberikan perlindungan dan
keamanan fisik penanaman modal secara memadai.
2. Lebih khusus masing-masing Pihak
harus memperlakukan penanaman modal dalam hal apapun harus tidak boleh kurang
menguntungkan daripada yang diperoleh penanaman modal yang dilakukan para
penanam modal dari Negara Ketiga.
3. Jika salah satu Pihak memberikan
perlakuan khusus kepada para penanam modal dari negara Ketiga berdasarkan
persetujuan mengenai pembentukan penyatuan pabean, penyatuan ekonomi. penyatuan
moneter atau kelembagaan serupa atau berdasarkan persetujuan peralihan yang
mengarah pada suatu penyatuan kelembagaan sejenis, Pihak tersebut tidak
berkewajiban untuk melaksanakan perlakuan khusus kepada para penanam modal dari
Pihak lain,
PASAL IV
PENGAMBIL-ALIHAN
1. Masing-masing Pihak harus tidak
melakukan tindakan apapun dari pengambil-alihan, nasionalisasi, atau segala
bentuk pencabutan hak milik lainnya, yang berakibat sama dengan nasionalisasi
atau pengambil-alihan terhadap penanaman modal dari penanam modal Pihak lainnya
kecuali berdasarkan syarat-syarat di bawah ini:
(a) tindakan dilakukan untuk maksud yang
dibenarkan secara hukum atau kepentingan umum dan sesuai dengan proses hukum;
(b) tindakan
tidak berdasarkan diskriminasi;
(c)
tindakan tersebut disertai
dengan ketentuan untuk pembayaran ganti rugi yang cepat. memadai dan efektif.
Besarnya ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar yang pantas dari penanaman
modal yang diambil alih dengan segera sebelum tindakan pencabutan hak milik
diumumkan. Harga pasar tersebut harus ditentukan sesuai praktik-praktik dan
metode-metode yang diakui secara internasional atau bilamana harga pasar
tersebut tidak dapat ditetapkan ganti rugi tersebut harus merupakan jumlah yang
wajar sebagaimana disetujui bersama antara para Pihak, dan jumlah tersebut
harus dapat ditransfer secara bebas dalam mata uang yang dapat dipertukarkan
secara bebas,
PASAL V
GANTI RUGI ATAS KERUGIAN
Para penanam modal dari satu Pihak,
yang penanaman modalnya di wilayah Pihak lain mengalami kerugian karena perang
atau konflik bersenjata, revolusi, negara dalam keadaan darurat, pemberontakan,
kerusuhan atau huru-hara di wilayah Pihak lainnya, harus diberikan perlakuan
oleh Pihak yang disebut terakhir berkenaan dengan restitusi, indemnitikasi,
ganti rugi atau penyelesaian
lainnya, harus tidak boleh kurang
menguntungkan dari pada yang diberikan oleh Pihak tersebut terakhir kepada
penanam modal dari negara Ketiga.
PASAL VI
TRANSFER
1.
Masing-masing Pihak harus
menjamin dalam lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penanaman modal oleh para penanam modal dari Pihak lain dengan segera,
untuk mentransfer secara bebas atas:
a. laba,
bunga, dividen dan penghasilan lainnya;
b, dana-dana
yang dibutuhkan
(i)
untuk akuisisi bahan baku atau bahan pembantu,
barang setengah jadi ataupun barang jadi, atau :
(ii)
untuk mengganti aset modal guna
melindungi kesinambungan penanaman modal:
c. dana
tambahan yang dibutuhkan untuk pengembangan penanaman modal:
d. dana
pembayaran pinjaman;
e. royalti
atau biaya;
f.
pendapatan perorangan yang
bekerja atau diperbolehkan bekerja yang berkaitan dengan penanaman modal:
g. hasil
penjualan atau likuidasi dari penanaman modal:
h. ganti
rugi menurut Pasal IV dan V dari Perjanjian ini;
2. Transfer tersebut harus dilakukan
dalam nilai tukaryang berlaku pada tanggal dilakukan transfer pada saat
pelaksanaan transaksi dalam mata uang yang akan ditransfer.
PASAL VII
SUBROGASI
Apabila penanaman modal dari penanam
modal satu Pihak dipertanggungkan atas risiko non-komersial sesuai dengan
sistem yang berdasarkan hukum yang berlaku. setiap subrogasi dari penanggung
ulang terhadap hak-hak penanam modal menurut ketentuan pertanggungan tersebut
harus diakui oleh Pihak lainnya namun penanggung dan penanggung ulang tersebut
tidak dapat melaksanakan hak-hak selain dari hak-hak yang dapat dilakukan oleh
penanam modal.
PASAL VIII
PENYELESAIN PERSELISIHAN
ANTARA
PENANAM MODAL DAN PIHAK
1. Setiap Perselisihan antara Pihak
dan penanam modal Pihak lainnya. mengenai penanaman modal pihak yang disebut
terakhir di wilayah Pihak yang disebut terakhir sedapat mungkin harus
diselesaikan secara damai melalul konsultasi dan negosiasi,.
2. Apabila perselisihan tersebut tidak
dapar diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak tanggal pemberitahuan secara
tertulis, yang telah diajukan oleh salah satu Pihak, perselisihan tersebut
dapat atas permintaan penanam modal yang
bersangkutan, diserahkan ke prosedur peradilan dari Pihak dimana penanaman
modal berada atau arbitrasi atau konsiliasi intemasional.
3. Dalam hal usaha arbitrasi atau
konsiliasi internasional masing-masing Pihak menyetujui akan mengajukan setiap
perselisihan yang timbul antara Pihak dimaksud dengan penanam modal dari Pihak lainnya mengenai
penanaman modal di wilayah Pihak yang disebut sebelumnya ke Pusat Penyelesaian
Perselisihan Penanaman Modal lnternasional untuk penyelesaian melalui
konsiliasi atau arbitrasi dengan merujuk pada Konvensi mengenai Penyelesaian
Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dengan Penanam Modal yang
ditandatangani di Washington D.C. pada tanggal 18 Maret 1965.
PASAL IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PIHAK
MENGENAI
PENAFSIRAN DAN PENERAPAN PERSETUJUAN
1. Perselisihan antara Para Pihak
mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini harus diselesaikan, jika
memungkinkan. melalui Saluran-Saluran diplomatik.
2. Jika perselisihan antara Para Pihak
belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan perselisihan tersebut
atas permintaan dari salah satu Pihak akan disampaikan kepada peradilan
arbitrase.
3. Peradilan arbitrase tersebut harus
dibentuk untuk setiap kasus dengan cara Isebagai berikut. Dalam jangka waktu
dua bulan dari penerimaan pemlintaan peradilan arbitrase. tiap-tiap Pihak harus
memilih satu anggota peradilan, Kedua anggota tersebut selanjutnya menunjuk
seorang warga negara dari negara ketiga yang dengan persetujuan kedua Pihak
ditunjuk menjadi Ketua Peradilan. Ketua
Peradilan harus ditunjuk dalam jangka waktu dua bulan dari tanggal penunjukkan
dua anggota lainnya.
4. Jika dalam kurun waktu tersebut
pada ayat (3) Pasal ini, penunjukan yang diperlukan belum dilakukan. salah satu
Pihak dapat dalam keadaan tidak terdapat persetujuan lainnya, mengundang
Presiden Mahkamah lnternasional untuk melakukan penunjukan yang diperlukan.
Jika Presiden tersebut adalah warga negara dari salah satu Pihak atau dia tidak
dapat melakukan fungsi tersebut. Wakil Presidien akan diundang untuk melakukan
penunjukan yang diperlukan. Jika Wakil Presiden adalah warga negara salah satu
Pihak atau dia juga tidak dapat melakukan fungsi dimaksud, anggota Mahkamah
lnternasional yang paling senior yang bukan merupakan warga negara salah satu
Pihak akan diundang untuk melakukan penunjukan yang diperlukan.
5. Peradilan arbitrase harus mengambil
keputusannya dengan suara mayoritas. Keputusan tersebut mengikat secara hukum
Para Pihak. Masing-masing Pihak harus menanggung biaya anggota yang ditunjuk
dan perwakilannya dalam mengikuti jalannya arbitrase. Biaya untuk Ketua dan
biaya lainnya harus ditanggung sama rata oleh para Pihak. Peradilan akan
menetapka peraturan prosedurnya sendiri dalam hal lainnya.
6. Peradilan arbitrase harus mengambil
keputusannya berdasarkan Persetujuan ini dan hukum internasional dan harus
mempertimbangkan, dengan selayaknya, I hukum domestik dari satu Pihak dimana
penanaman modal dilakukan, I
PASAL X
PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
penanaman modal yang dilakukan oleh para penanam modal dari kedua Pihak yang
sebelumnya telah mendapat izin sebelumnya sesuai dengan peraturan undang-undang
mengenai Penanaman Modal Asing dan setiap undang-undang yang mengubah atau
menggantikannya.
2. Persetujuan ini berlaku untuk semua
penanaman modal, baik yang dibuat sebelum atau sesudah tanggal berlakunya
Persetujuan ini. tetapi ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini tidak berlaku
terhadap setiap perselisihan tuntutan atas perbedaan yang timbul sebelum
berlakunya Persetujuan ini.
PASAL XI
PENERAPAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Apabila ketentuan hukum dari salah satu
Pihak atau kewajiban berdasarkan hukum lnternasional yang berlaku saat ini atau
yang dibuat di masa yang akan datang antara Para Pihak sebagai tambahan
terhadap Persetujuan ini mengandung suatu peraturan, baik umum maupun khusus,
yang memberi hak penanaman modal oleh penanam modal dari salah satu Pihak suatu
perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang diberikan oleh Persetujuan
ini, maka peraturan yang lebih menguntungkan yang berlaku.
PASAL XII
KONSULTASI DAN PERUBAHAN
1. Salah satu Pihak dapat meminta
diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang menyangkut Persetujuan ini.
Pihak lain harus mempertimbangkan usulan tersebut dan mengupayakan kesempatan
untuk berkonsultasi.
2. Persetujuan ini dapat diubah seriap
waktu jika dianggap perlu, dengan kesepakatan bersama dari kedua Pihak.
PASAL XIII
MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU
DAN PERALIHAN
1.
Perserujuan ini akan mulai
berlaku 3 (tiga) bulan terhitung setelah tanggal pemberitahuan terakhir oleh
para Pihak tentang pemenuhan prosedur internal ratifikasinya. Perserujuan ini
akan berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan tetap berlaku untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya dan demikian seterusnya kecuali jika
salah satu Pihak secara tertulis menyampaikan maksudnya untuk mengakhiri
Persetujan ini 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Persetujuan.
2.
Dalam hubungannya dengan
penanaman modal yang dilakukan sebelum tanggal berakhirnya Persetujuan ini,
ketentuan-ketentuan dalam Pasal I hingga XII akan terus berlaku untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya sejak tanggal pengakhiran Perserujuan ini.
SEBAGAI BUKTI. yang bertanda tangan di
bawah ini yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUA T dalam rangkap dua di Alger.
pada tanggal 21 Maret 2000 dalam bahasa Indonesia . Arab dan lnggris. Semua
naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jika terdapat perbedaan mengenai
penafsiran. maka naskah dalam bahasa Inggris harus berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK
PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK DEMOKRASI
RAKYAT
ALJAZAIR
TTD TTD
ALWI SHIHAB
YOUCEF YOUSFI
Menteri Luar Negeri Menteri Luar Negeri
akhirnya, tau ga aku nyari tugas dari bpak Jahid yang ngajar pKN ini susah bangett. huuhh.. curhat titik :D
see ya !! :)
see ya !! :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar